Radarjambi.co.id - BANGKO - Dalam waktu dekat Pemkab Merangin akan segara merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK ini haknya sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun tidak menerima pensiun.
Hal ini dikatakan Bupati Merangin H Al Haris usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang manajeman PPPK dan rencana pengadaan PPPK tahap I 2018 di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam kemarin (23/1).
Dikatakan bupati, menurut PP No 49 tahun 2018 setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK itu dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci persatu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan perupakan satu kesatuan dengan penysynan kebutuhan PNS.
‘’Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK itu selanjutnya nanti akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Jika semua itu telah klir, maka rekrutmen PPPK itu akan segera kita lakukan,’’terang Bupati.
Untuk sementara rekrutmen PPPK yang akan dilakukan itu, akan fokus berorientasi pada guru, tenaga kesehatan dan penyuluh yang usianya tidak memungkinkan lagi bisa menjadi ASN.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menegaskan, untuk umur tidak dibatasi, asal jangan setahun lagi memasuki masa pensiun.
‘’Rekrutmen P3K akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum, dapat diikuti seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar,’’ujar Menteri.
Rreporter : Kasriadi
Editor : Ansori
Pembangunan Rusunawa di Ponpes Al-Baqiyatus Sholihat Molor, Rekanan Dituding Tidak Profesional, TP4D
Perkara Pemilu Dipo Ilham Naik ke Penyidikan Diduga Kampanye Ikut Sertakan Perangkat Desa
Warga Desa Sungai Penoban Dambakan Aliran Listrik, Puluhan Tahun Belum Tersentuh Aliran Listrik PLN
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre